Baklah gan,berikut Lanjutan Buat Ringkasan Materi K3 yah...S'moga Bermanfaat :
WORK PERMIT (IJIN KERJA)
Suatu sistem tertulis untuk sutu jenis pekerjaan
tertentu dimana pekerjan tersebut
memiliki potensi bahaya yang harus dikendalikan baik pada keselamatan
personil, peralatan, lingkungan, dan keterlangsungan
operasional
Tujuan work permit :
- Memastikan pekerjaan terawasi
- Identifikasi jelas (jenis pekerjaan, metode, resiko, pengaman,
pembatasan pekerja)
- Tindakan/antisipasi dalam menghadapi bahaya saat bekerja
- Memastikan pekerjaan diketahui oleh penanggungjawab area
- Adanya sistem pengecekan persiapan dari awal hingga akhir pekerjaan
- Adanya prosedur untuk melanjutkan atau membatalkan pekerjaan
Jenis work Permit :
- Ijin kerja Ketinggian yaitu ijin kerja yang diberikan kepada pekerja
yang bekerja diatas ketinggian
dengan ketinggian minimal 1,8-2 m sehingga berpotensi menimbulkan
kecelakaan yang tinggi
b.
Ijin Kerja Panas (Hot Work Permit), yaitu ijin kerja
untuk pekerjaan yang menghasilkan api atau menggunakan api, dimana lokasi
pekerjaan tersebut berdekatan dengan bahan yang mudah terbakar. Contohnya
Pekerjaan Welding, grinding & cutting berdekatan dengan bahan mudah
terbakar
- Ijin Kerja ruang terbatas (Confined Space) yaitu ijin kerja untuk bekerja didalam ruang terbatas, dengan
kriteria sebagai berikut
1.
Dari kemungkinan
keterbatasan oksigen didalam ruang kerja
2.
Ruangan bekas dari
bahan kimia dan gas lainnya
3.
Akses masuk /
keluar tempat kerja yang terbatas
4.
Pencahayaan yang
kurang
5.
Dll
- Ijin kerja Kelistrikan (Electrical) yaitu ijin kerja untuk pekerjaan menghidupkan
atau perbaikan peralatan listrik baru atau peralatan lama (maintenance)
- Ijin kerja Mekanik (Mechanical) yaitu ijin kerja untuk pekerjaan menghidupkan
atau perbaikan peralatan penggerak (mesin penggerak) baru atau peralatan
lama (maintenance)
Lanjut lagi nanti yaahhh...!!!
